Opini Demokrasi





Kebijakan yang dikeluarkan dalam memangku permasalahan sosial di masyarakat dikaji oleh seluruh elemen masyarakat. Dari yang sifatnya diskusi santai di ruang publik hingga diskusi yang lebih serius. Analisis kebijakan yang dikeluarkan selain memperjelas maksud dan tujuan kebijakan itu dibuat, juga memunculkan isu permasalahan baru. Seperti banyaknya pasal-pasal yang kontroversial, sehingga menimbulkan miskonsepsi dari berbagai sudut pandang akibat redaksi yang tidak jelas. Berbagai partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi dapat dilihat dari banyaknya konten media sosial masyarakat menyuarakan aspirasi terkait kebijakan RUU KUHP.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan,  mencetuslah aksi massa yang dilakukan mahasiswa pada hari Selasa, 24 September 2019. Mahasiswa dari berbagai almamater berkumpul di gedung DPR memberikan tujuh desakan kepada DPR untuk; (1) menolak RKUHP, RUU pertambangan minerba, RUU pertahanan, RUU permasyarakatan, RUU ketenagakerjaan, mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA, mendesak disahkannya RUU perlindungan pekerja rumah tangga; (2) batalkan pimpinan KPK yang bermaalah pilihan DPR; (3) tolak TNI & POLRI menempati jabatan sipil; (4) stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua; (5) hentikan kriminalisasi aktivis; (6) hentikan pembakaran hutan Kalimantan & Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi serta cabut izinnya; (7) tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera.
Tuntutan demokrasi adalah adanya sistem musyawarah untuk mencapai keputusan. Apabila aspirasi masyarakat tidak diberikan dengan baik dan demokrasi di bungkam, kebaikan bersama seperti apa yang dilakukan perwakilan rakyat. Musyawarah yang diberlakukan tidak menafikan dalam pengambilan keputusan, komunikasi berjalan secara satu arah. Komunikasi dilakukan secara vertical kebawah dari perwakilan rakyat menuju masyarakat umum. Seharusnya komunikasi bersifat horizontal yang melibatkan dan mengakomodir seluruh aspirasi dan pendapat masyarakat yang berbeda-beda.[1]
Semangat reformasi memberikan pengaruh besar pada perubahan masa otoriter kepemimpinan. Demokrasi yang semula dibungkam mulai menyuarakan pendapat dan keluhan di depan publik. Namun sekarang semangat reformasi pemangku kebijakan yang dulunya menyuarakan demokrasi kian menurun. Masyarakat menganggap kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan saat ini tidak mewakili aspirasi rakyat. Keresahan dalam kebijakan tersebut memungkinkan adanya pasal karet. Pasal yang memiliki ambiguitas guna kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Seperti mengkritik Presiden dihukum 6 bulan penjara. Bagaimana bisa esensi mengkritik disejajarkan dengan menghina.
          Kepentingan elit politik dengan kebijakan tersebut semakin dipermudah karena aktivis yang menyuarakan keadilan dikriminalisasikan. Persoalan demokrasi kian gencar namun kesejahteraan sosial, ekonomi, politik, dan lain-lain masyarakat tidak mengalami perubahan yang signifikan. Demokrasi masih seakan isu kaum elite sementara sosial-ekonomi adalah masalah riil kaum menengah kebawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. [2] Aspirasi yang tidak sampai menimbulkan disfungsi komponen-komponen yang terjadi di masyarakat. Seharusnya kebijakan dibuat sebagai solusi dari masalah sosial. Jangan sampai kebijakan yang dibuat malah menyumbangkan masalah sosial baru. Demokrasi adalah hak setiap manusia untuk menyuarakan pendapat, aspirasi, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memiliki aturan main. Aturan main tersebut dengan nilai-nilai pancasila dan sekaligus yang terdapat pada undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mewakili masyarakat.


[1] Kusmanto, Heri. Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi Politik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA. Hlm 78-90
[2] M. Nihaya, H. 2011. Demokrasi dan Problematikanya di Indonesia. Sulesana. Vol. 6 No. 2. Hlm. 15-25

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesona

2. Perkenalan

Hakikat tertinggi dalam cinta adalah menjaga