Opini Demokrasi
Kebijakan yang dikeluarkan dalam memangku permasalahan sosial di masyarakat dikaji oleh seluruh elemen masyarakat. Dari yang sifatnya diskusi santai di ruang publik hingga diskusi yang lebih serius. Analisis kebijakan yang dikeluarkan selain memperjelas maksud dan tujuan kebijakan itu dibuat, juga memunculkan isu permasalahan baru. Seperti banyaknya pasal-pasal yang kontroversial, sehingga menimbulkan miskonsepsi dari berbagai sudut pandang akibat redaksi yang tidak jelas. Berbagai partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi dapat dilihat dari banyaknya konten media sosial masyarakat menyuarakan aspirasi terkait kebijakan RUU KUHP.
Dalam kebijakan yang
dikeluarkan, mencetuslah aksi massa yang
dilakukan mahasiswa pada hari Selasa, 24 September 2019. Mahasiswa dari berbagai
almamater berkumpul di gedung DPR memberikan tujuh desakan kepada DPR untuk;
(1) menolak RKUHP, RUU pertambangan minerba, RUU pertahanan, RUU
permasyarakatan, RUU ketenagakerjaan, mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA,
mendesak disahkannya RUU perlindungan pekerja rumah tangga; (2) batalkan
pimpinan KPK yang bermaalah pilihan DPR; (3) tolak TNI & POLRI menempati
jabatan sipil; (4) stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan
politik Papua; (5) hentikan kriminalisasi aktivis; (6) hentikan pembakaran
hutan Kalimantan & Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan
korporasi serta cabut izinnya; (7) tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat
HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban
segera.
Tuntutan demokrasi adalah
adanya sistem musyawarah untuk mencapai keputusan. Apabila aspirasi masyarakat
tidak diberikan dengan baik dan demokrasi di bungkam, kebaikan bersama seperti
apa yang dilakukan perwakilan rakyat. Musyawarah yang diberlakukan tidak
menafikan dalam pengambilan keputusan, komunikasi berjalan secara satu arah.
Komunikasi dilakukan secara vertical kebawah dari perwakilan rakyat menuju
masyarakat umum. Seharusnya komunikasi bersifat horizontal yang melibatkan dan
mengakomodir seluruh aspirasi dan pendapat masyarakat yang berbeda-beda.[1]
Semangat reformasi
memberikan pengaruh besar pada perubahan masa otoriter kepemimpinan. Demokrasi
yang semula dibungkam mulai menyuarakan pendapat dan keluhan di depan publik. Namun
sekarang semangat reformasi pemangku kebijakan yang dulunya menyuarakan
demokrasi kian menurun. Masyarakat menganggap kebijakan yang dikeluarkan atau
ditetapkan saat ini tidak mewakili aspirasi rakyat. Keresahan dalam kebijakan
tersebut memungkinkan adanya pasal karet. Pasal yang memiliki ambiguitas guna
kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Seperti mengkritik Presiden dihukum 6
bulan penjara. Bagaimana bisa esensi mengkritik disejajarkan dengan menghina.
Kepentingan elit politik dengan kebijakan tersebut semakin
dipermudah karena aktivis yang menyuarakan keadilan dikriminalisasikan. Persoalan
demokrasi kian gencar namun kesejahteraan sosial, ekonomi, politik, dan
lain-lain masyarakat tidak mengalami perubahan yang signifikan. Demokrasi masih
seakan isu kaum elite sementara sosial-ekonomi adalah masalah riil kaum menengah kebawah
yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. [2] Aspirasi
yang tidak sampai menimbulkan disfungsi komponen-komponen yang terjadi di masyarakat. Seharusnya kebijakan dibuat sebagai solusi dari masalah sosial. Jangan sampai kebijakan yang dibuat malah menyumbangkan masalah sosial baru. Demokrasi adalah hak setiap manusia
untuk menyuarakan pendapat, aspirasi, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat.
Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memiliki aturan main. Aturan main
tersebut dengan nilai-nilai pancasila dan sekaligus yang terdapat pada
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mewakili masyarakat.

Komentar
Posting Komentar